Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara
- Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan :
- Sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
- Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.
- Calon Hakim Agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh presiden.
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
- Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang.
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
- Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilaan.
- Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.
- Komisi Yudisial
- Bersifat mandiri.
- Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
- Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara"
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik postingan halaman ini. Centang "Beri tahu saya" untuk mendapatkan pemberitahuan balasan komentar anda.